Halo PTSP, Formulir Keberatan Atas Informasi Pengadilan Agama Talu

Silahkan isi form di bawah ini berdasarkan data diri Anda yang benar.

Silahkan isi alamat lengkap mulai dari kejorongan, kenagarian, kecamatan dan kabupaten
Silahkan deskripsikan keberatan Anda disini

Keterangan :
1. Jika Pengaju keberatan adalah Kuasa Pemohon maka wajib wajib melampirkan Surat Kuasa.
2. Sesuai dengan pasal 35 UU KIP, dipilih oleh Pengaju keberatan sesuai dengan alasan keberatan yang diajukan.
3. Diisi sesuai dengan ketentuan jangka waktu dalam UU KIP.

Formulir ini akan dikirim ke Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Talu. Silahkan tunggu jawaban dari Petugas Informasi atas formulir permohonan informasi yang Anda ajukan. Kami akan berusaha merespon secepat mungkin. Terima kasih

Made with neartail